[Panduan] Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat ATM BRI Yang Benar

Cara Membayar iuran BPJS Kesehatan lewat ATM BRI

" Mau Bayar iuran BPJS Kesehatan, Apa bisa melalui ATM BRI? Jawabannya Sangat Bisa. Berapa Kode Pembayaran BPJS Kesehatan? "


Bayar BPJS Kesehatan - BPJS Kes adalah program yang diselenggarakan pemerintah berupa jaminan sosial pada bidang kesehatan.


Sesuai peraturan Pemerintah, mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan berubah menjadi :

  1. Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp. 35.000 per bulan / orang. Dimana pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp. 7.000 dari total iuran seharusnya Rp. 42.000.
  2. Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp. 110.000 per bulan / orang dengan pelayanan di ruang perawatan kelas II.
  3. Iuran peserta BPJS kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per bulan / orang dengan pelayanan di ruang perawatan kelas I.


Ketentuan - ketentuan iuran BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui :

  1. Besaran iuran diatas efektif akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
  2. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal per tanggal 10 setiap bulannya. 
  3. Mulai 1 Januari Kartu BPJS bakal otomatis Non Aktif bila terjadi keterlambatan pembayaran iuran pada bulan sebelumnya.
  4. Kartu akan Otomatis aktif kembali bila tunggakan telah dibayar. Namun denda pelayanan dikenakan dalam jangka waktu 45 hari sejak kartu aktif kembali (melakukan pembayaran tunggakan).
  5. Adapun denda administrasi sebesar (2.5% x jumlah bulan menunggak x diagnosa awal). 



Catatan :

Informasi diatas saya dapat dari salah satu Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Selatan.


Mengingat denda administrasi yang dapat menyulitkan peserta, Sangat disarankan untuk membayar iuran tepat waktu. Terlebih lagi saat ini pembayaran iuran dapat dilakukan sangat mudah, salah satunya melalui ATM BRI.


Lalu bagaimana Cara membayar BPJS Kesehatan lewat ATM BRI Yang Benar?


Cara membayar BPJS Kesehatan lewat ATM BRI


Ok, Buat kamu membutuhkan panduan bayar BPJS Kesehatan via ATM BRI. Yuks, simak langkah - langkahnya dibawah ini :


1. Masukan Kartu ATM BRI ke mesin ATM


2. Masukan PIN Kartu Debit / ATM Anda

Masukan PIN ATM


3. Pilih bahasa yang akan digunakan (Bahasa Indonesia atau English)


4. Pilih menu ‘’Transaksi Lain"

Transaksi Lain


5. Pilih menu ‘’Pembayaran’’

Pembayaran


6. Lalu pilih menu "Lainnya"

Lainnya


7. Setelah itu pilih menu "BPJS"

BPJS


8. Selanjutnya pilih menu "BPJS Kesehatan"

BPJS Kesehatan


9. Lalu masukan Kode BPJS Kesehatan beserta Nomor Peserta Anda. 

Dengan ketentuan : (Kode BRI untuk BPJS + 11 angka terakhir nomor BPJS Kesehatan). Kode BRI adalah 88888.

Contoh : Nomor Peserta Kartu BPJS adalah 0001234567899, maka penulisnnya adalah 8888801234567899.

Masukan Nomor Pembayaran


10. Periksa dan Cek Kesesuaian Data Anda, bila benar pilih "Proses Pembayaran? Ya"

Konfirmasi Pembayaran


11. Konfirmasi Jumlah pembayaran dan Nama Anda, jika sesuai pilih "Benar" lalu pilih "Proses Pembayaran? Ya".


12. Selamat!! Transaksi telah berhasil dilakukan.


Baca Juga :


Begini!! Cara Bayar BPJS lewat BRImo BRIVA BRI yang Benar

Cara Daftar & Aktivasi Aplikasi BRI Mobile & BRImo lewat ATM

Apa Itu BRILink? Ini 10 Keuntungan & Kerugian Agen BRILink



FAQ Tentang Cara Membayar iuran BPJS Kesehatan lewat ATM BRI


Tanggal berapa maksimal pembayaran iuran BPJS Kesehatan?

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan maksimal per tanggal 10 setiap bulannya. Bila terjadi keterlambatan pembayaran hingga bulan berikutnya, maka secara otomatis Kartu akan Non Aktif pada bulan berikutnya.


Bagaimana Cara Mengaktifkan kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Non Aktif?

Kartu BPJS Kesehatan akan otomatis aktif kembali bila tunggakan pembayaran telah dibayar. Namun Anda akan dikenai denda pelayanan dikenakan dalam jangka waktu 45 hari sejak kartu aktif kembali (melakukan pembayaran tunggakan).


Apa Denda atau Sanki yang diberikan bila terjadi keterlambatan Pembayaran iuran BPJS Kesehatan?

Adapun denda administrasi sebesar (2.5% x jumlah bulan menunggak x diagnosa awal). Denda tersebut berlaku saat peserta menggunakan layanannya untuk Rawat Inap dan tidak berlaku saat Rawat Jalan.